Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di puskesmas merupakan jenis
pelayanan pengembangan bagian integral dengan pelayanan rawat inap (Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI NOMOR 128/MENKES/SK/II/2004).
Tujuan pelayanan keperawatan gawat darurat puskesmas untuk memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, menetapkan diagnosis dan
upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien
sebelum dirujuk (Kemenkes, 2011).
Triase merupakan proses pengambilan keputusan yang komplek dalam
rangka menentukan pasien mana yang berisiko meninggal, berisiko
mengalami kecacatan, atau berisiko memburuk keadaan klinisnya apabila
tidak mendapatkan penanganan medis segera, dan pasien mana yang dapat dengan aman menunggu 3-7 menit. Berdasarkan definisi ini, proses triase
diharapkan mampu menentukan kondisi pasien yang memang gawat darurat,
dan kondisi yang berisiko gawat darurat. Triase memiliki fungsi penting di
UGD terutama apabila banyak pasien datang pada saat yang bersamaan. Hal
ini bertujuan untuk memastikan agar pasien ditangani berdasarkan urutan
kegawatannya untuk keperluan intervensi.
UGD merupakan tempat pelayanan pertama bagi pasien gawat darurat
sehingga sektor ini menjadi gerbang utama bagi pasien yang membutuhkan
pertolongan dan penaganan cepat, tanggap untuk menentukan prioritas gawat
darurat pasien. Pelayanan pasien di UGD membutuhkan ketepatan dan
kecepatan melakukan diagnosis penyakit sehingga cepat dalam menuntukan
priotitas pasien yang harus ditangani terlebih dahulu.