UGD 24 JAM


 Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di puskesmas merupakan   jenis pelayanan pengembangan bagian integral dengan   pelayanan rawat inap (Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI   NOMOR 128/MENKES/SK/II/2004). Tujuan pelayanan   keperawatan gawat darurat puskesmas untuk memberikan   pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, menetapkan   diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan   dan kesakitan pasien sebelum dirujuk (Kemenkes, 2011).



 Triase merupakan proses pengambilan keputusan yang   komplek dalam rangka menentukan pasien mana yang berisiko   meninggal, berisiko mengalami kecacatan, atau berisiko   memburuk keadaan klinisnya apabila tidak mendapatkan   penanganan medis segera, dan pasien mana yang dapat   dengan aman menunggu 3-7 menit. Berdasarkan definisi ini,   proses triase diharapkan mampu menentukan kondisi pasien   yang memang gawat darurat, dan kondisi yang berisiko gawat   darurat. Triase memiliki fungsi penting di UGD terutama apabila   banyak pasien datang pada saat yang bersamaan. Hal ini   bertujuan untuk memastikan agar pasien ditangani berdasarkan   urutan kegawatannya untuk keperluan intervensi.



 UGD merupakan tempat pelayanan pertama bagi pasien gawat   darurat sehingga sektor ini menjadi gerbang utama bagi pasien   yang membutuhkan pertolongan dan penaganan cepat, tanggap   untuk menentukan prioritas gawat darurat pasien. Pelayanan   pasien di UGD membutuhkan ketepatan dan kecepatan   melakukan diagnosis penyakit sehingga cepat dalam   menuntukan priotitas pasien yang harus ditangani terlebih   dahulu.